Tohaga berlakukan jam Operasional sementara selama PPKM Darurat
Pembatasan aktivitas masyarakat yang tengah diberlakukan pemerintah khususnya untuk wilayah Jawa Bali segera disikapi Perumda Pasar Tohaga selaku BUMD pengelola Pasar Tradisional di bumi Kabupaten BogorSetelah Bupati Bogor dalam SK nya nomor 443/355/kpts/perUU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktid melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Kabupaten Bogor, Tohaga mengeluarkan kebijakan sebagai berikut1. Kapasitas Pasar Tradisional hanya diperbolehkan 50%2. Jam operasional Pasar maximal hingga pukul 20.00 WIB3. Pedagang dan pengunjung wajib bermaskerDirektur Utama Perumda Pasar Tohaga mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah tersosialisasikan ke seluruh pasar terhitung sejak tanggal 2 Juli 2021 untuk segera dilaksanakan “kami pastikan semua pasar tutup sebelum jam 20.00 WIB,” tegasnyaLebih lanjut Haris menghimbau kepada seluruh pengunjung pasar untuk mengefisiensikan waktunha ketika berbelanja agar keramaian pasar bisa terjaga dari kerumunan “belanjalah sekucupnya serta tetap patuhi protokol kesehatan selama di Pasar,”pungkas Haris
Leave A Comment