Senin - Jumat 8:00 - 14:30, Sabtu- Minggu - CLOSED

Preloader Close
PERUMDA PASAR TOHAGA

Good Corporate Governance

Prinsip Good Governance di Perumda Pasar Tohaga dituangkan secara sistematis dalam kebijakan manajemen risiko, struktur organisasi, mekanisme pengawasan, serta pedoman operasional yang terukur. Implementasinya berbasis regulasi daerah dan standar internasional, serta diwujudkan melalui sistem pengendalian internal dan budaya sadar risiko di seluruh jajaran organisasi.

Landasan Hukum
dan Standar Acuan

Penerapan prinsip Good Governance mengacu pada: Peraturan Bupati Bogor Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah ISO 31000:2018 – Risk Management Guidelines Kedua ketentuan tersebut menjadi dasar dalam membangun sistem tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (Governance, Risk, and Compliance/GRC).

Empat Pilar Implementasi
Good Governance

Penerapan GCG diwujudkan melalui 4 pilar utama:

1. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Pengawas melalui Komite Manajemen Risiko.

2. Kecukupan pedoman dan prosedur manajemen risiko yang terstruktur.

3. Proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko secara sistematis.

4. Sistem pengendalian internal yang menyeluruh, termasuk audit dan evaluasi berkala.

Mekanisme
Pengendalian Risiko

Sebagai pedoman pelaksanaan tugas, perusahaan menetapkan:
A. 5 profil risiko utama:
- Risiko Operasional
- Risiko Strategis
- Risiko Finansial dan Bisnis
- Risiko Kepatuhan dan Hukum
- Risiko Reputasi

B. Kriteria dampak dan kemungkinan risiko
C. Matriks Risiko dan Tingkat Risiko
D. Penetapan:
- Risk Appetite (nilai 1–3)
- Risk Tolerance (nilai 4–6 dengan batasan tertentu)

Tujuan Penerapan Prinsip
Good Governance

Menerapan prinsip GCG bertujuan untuk:
A. Memastikan setiap keputusan strategis dan operasional dilakukan secara:
- Objektif
- Transparan
- Terukur
- Berkelanjutan
B. Meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan
C. Mendukung transformasi menuju pasar modern dan digital
D. Menjamin keberlanjutan usaha jangka panjang

Prinsip-Prinsip Good Governance
yang Diterapkan

Prinsip GCG diimplementasikan melalui kebijakan dan sistem manajemen risiko yang menjamin:

✔ Transparansi Penyusunan dan penyampaian Laporan Profil Risiko secara berkala (minimal 6 bulan sekali). Digitalisasi sistem administrasi dan pelaporan. Penerapan whistleblowing system.

✔ Akuntabilitas Penetapan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi: Dewan Pengawas Direksi Departemen Manajemen Risiko Seluruh divisi/unit kerja Evaluasi dan monitoring risiko secara terstruktur melalui matriks risiko dan tingkat risiko.

✔ Responsibilitas (Tanggung Jawab) Kepatuhan terhadap: Peraturan perundang-undangan Kebijakan internal (SOP, Keputusan Direksi) Penguatan sistem pengendalian internal. Penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle).

✔ Independensi Fungsi manajemen risiko berjalan secara independen. Pengawasan aktif melalui Komite Manajemen Risiko. Evaluasi objektif atas risiko dan mitigasinya. ✔ Kewajaran (Fairness) Keterlibatan seluruh unit dalam Self Risk Assessment. Penetapan risk appetite dan risk tolerance yang jelas dan terukur. Sistem rotasi, pelatihan, serta pengelolaan SDM berbasis kompetensi.