Senin - Jumat 8:00 - 14:30, Sabtu- Minggu - CLOSED

Preloader Close
Logo Tohaga

PD. PASAR TOHAGA

Latar Belakang

Pasar merupakan tempat aktivitas jual beli barang dan jasa atau tempat pedagang memperjualbelikan barang dan jasanya, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Pasar yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Kabupaten Bogor pada awalnya sebanyak 24 Pasar yang tersebar di 21 Kecamatan. Seiring bejalannya waktu, sesuai dengan program Bupati Bogor 2017 “Menuju Kabupaten Termaju Se-Indonesia“,  Keberadaan pasar tradisional diharapkan hadir di tiap tiap Kecamatan Kabupaten Bogor yang berjumlah 40. Hingga pada akhirnya Tahun 2018 dengan bantuan dana APBD Kabupaten Bogor , PD Pasar Tohaga miliki 3 Pasar Tambahan yaitu Pasar Kemang, Pasar Tenjo dan Pasar Leuwisadeng. Pasar  sangat diperlukan dan dibutuhkan oleh  masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan yang diinginkannya, selain itu pasar juga merupakan potensi bagi Pemerintah Daerah untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dasar Hukum

1.   Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No.4 tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Bogor.

2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No.11 tahun 2005 tentang Pengelolaan Pasar Daerah.

3.     Peraturan Bupati No.15 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Tohaga.

4.  Peraturan Bupati No.16 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan  dan   Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Pasar.

Tujuan Pembentukan PD. Pasar Tohaga

1.  mewujudkan dan meningkatkan pelayanan umum dalam memenuhi kebutuhan sarana  dan prasarana  pasar dengan melaksanakan  kegiatan pengelolaan pasar  sesuai  peraturan perundang-undangan 

2.     meningkatkan  pendapatan asli daerah (PAD).

Tugas Pokon Dan Fungsi PD. Pasar Tohaga

1.       Tugas Pokok

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2005 maka Tugas Pokok dan Fungsi Perusahaan Daerah Pasar Tohaga ialah melaksanakan pelayanan umum dan pembangunan pasar dan pengelolaan pasar, membina pedagang pasar serta ikut membantu menciptakan stabilitas harga serta kelancaran distribusi barang dan jasa di pasar.


2.       Fungsi

a.   Merencanakan, membangun, memelihara dan mengawasi bangunan      pasar.

b.   Menata dan mengelola pasar beserta fasilitasnya.

c.   Membina pedagang pasar.

d. Ikut memantau perkembangan harga serta kelancaran distrribusi barang dan jasa pasar.

Visi dan Misi

Visi :
Menjadikan pasar tradisional yang modern sebagai sarana unggulan dalam penggerak perekonomian daerah Kabupaten  Bogor.

Misi   :
Terwujudkannya  pengelolaan  pasar tradisional yang  modern dan  profesional dengan pelayanan prima terhadap masyarakat dengan cara meningkatkan sarana dan prasarana pasar serta terpenuhi  kebutuhan  barang  dan  jasa  yang lengkap, murah  dan  bersaing.

Motto :
” Belanja Mudah, Murah, Aman Dan Nyaman “

Leave A Comment