1. Tugas Pokok
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2005 maka Tugas Pokok dan Fungsi Perusahaan Daerah Pasar Tohaga ialah melaksanakan pelayanan umum dan pembangunan pasar dan pengelolaan pasar, membina pedagang pasar serta ikut membantu menciptakan stabilitas harga serta kelancaran distribusi barang dan jasa di pasar.
2. Fungsi
a. Merencanakan, membangun, memelihara dan mengawasi bangunan pasar.
b. Menata dan mengelola pasar beserta fasilitasnya.
c. Membina pedagang pasar.
d. Ikut memantau perkembangan harga serta kelancaran distrribusi barang dan jasa pasar.