Pasar merupakan tempat aktivitas jual beli barang dan jasa atau tempat pedagang memperjualbelikan barang dan jasanya, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Pasar yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Kabupaten Bogor pada awalnya sebanyak 24 Pasar yang tersebar di 21 Kecamatan. Seiring bejalannya waktu, sesuai dengan program Bupati Bogor 2017 “Menuju Kabupaten Termaju Se-Indonesia“, Keberadaan pasar tradisional diharapkan hadir di tiap tiap Kecamatan Kabupaten Bogor yang berjumlah 40. Hingga pada akhirnya Tahun 2018 dengan bantuan dana APBD Kabupaten Bogor , PD Pasar Tohaga miliki 3 Pasar Tambahan yaitu Pasar Kemang, Pasar Tenjo dan Pasar Leuwisadeng. Pasar sangat diperlukan dan dibutuhkan oleh masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan yang diinginkannya, selain itu pasar juga merupakan potensi bagi Pemerintah Daerah untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dasar Hukum
1.Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No.4 tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Bogor.
2.Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No.11 tahun 2005 tentang Pengelolaan Pasar Daerah.
3.Peraturan Bupati No.15 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Tohaga.
4.Peraturan Bupati No.16 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Pasar.
Tujuan Pembentukan PD. Pasar Tohaga
1.mewujudkan dan meningkatkan pelayanan umum dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pasar dengan melaksanakan kegiatan pengelolaan pasar sesuai peraturan perundang-undangan
2.meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Tugas Pokon Dan Fungsi PD. Pasar Tohaga
1.Tugas Pokok
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2005 maka Tugas Pokok dan Fungsi Perusahaan Daerah Pasar Tohaga ialah melaksanakan pelayanan umum dan pembangunan pasar dan pengelolaan pasar, membina pedagang pasar serta ikut membantu menciptakan stabilitas harga serta kelancaran distribusi barang dan jasa di pasar.
2.Fungsi
a.Merencanakan, membangun, memelihara dan mengawasi bangunan pasar.
b.Menata dan mengelola pasar beserta fasilitasnya.
c.Membina pedagang pasar.
d.Ikut memantau perkembangan harga serta kelancaran distrribusi barang dan jasa pasar.
Visi dan Misi
Visi : Menjadikan pasar tradisional yang modern sebagai sarana unggulan dalam penggerak perekonomian daerah Kabupaten Bogor.
Misi : Terwujudkannya pengelolaan pasar tradisional yang modern dan profesional dengan pelayanan prima terhadap masyarakat dengan cara meningkatkan sarana dan prasarana pasar serta terpenuhi kebutuhan barang dan jasa yang lengkap, murah dan bersaing.
Leave A Comment