Call Us
We are Open
Call Us
Our Address
Kebebasan Informasi Publik (KIP) yang tertuang dalam Undang – undang Nomor 14 tahun2008 mewajibkan seluruh instansi pemerintahan untuk mempublikasikan kinerja dan kegiatannya. Tak terkecuali PD Pasar Tohaga sebagai salah satu BUMD yang ada di Kabupaten Bogor, pun harus berpedoman pada undang undang
Untuk mendukung penyebaran informasi tentunya harus dimiliki kemampuan untuk mengolah info, mengolah data dan juga mengolah foto sebagai pengabadian moment.
Atas dasar demikian, Kamis 30 Januari 2020 dilaksanakan sharing session tentang ilmu fotografi.
Sesi ini bertujuan saling berbagi ilmu dan pengalaman dari kita untuk kita
Materi diberikan oleh sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar Tohaga, Andri Latif AM, Stp, MM yang juga merupakan seorang dosen fotografi di salah satu perguruan tinggi di Kota Bogor
Diharapkan dengan adanya pelatihan ini pegawai Tohaga bisa lebih meningkatkan pengetahuannya di bidng fotograpi untuk diimplementasikan di unit kerjanya masing masing
Leave A Comment