Senin - Jumat 8:00 - 14:30, Sabtu- Minggu - CLOSED

Preloader Close

Perumda Pasar Tohaga bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama RI menggelar Bimbingan Teknis Tata Cara Penyembelihan Hewan Sesuai Syariat dan SNI (Standar Nasional Indonesia) serentak di tiga Pasar , Pasar Cibinong ,Pasar Ciluar dan Pasar Citeureup 16 &17 Juni 2021
Khotibul Umam, Koordinatir Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha menjelaskan bahwa sesuai UU nomor 33 tahun 2014 tentang JPH (Jaminan Produk Halal) pasal 4 ,yang menjelaskan tentang produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Atas dasar demikian, kewajiban BPJPH untuk mensyiarkan tata cara penyembelihan hewan secara syariah dan SNI “berangkat dari keprihatinan temuan rekan kami dilapangan bahwa masih banyak pengembelihan hewan yang belum secara syar’i ‘tidak hanya menedukasi cara penyembelihan kami juga memberikan pengetahuan untuk memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,” paparnya
Direktur Utama Perumda Pasar Tohaga, Haris Setiawan mengatakan bahwa bimtek ini berguna untuk mengedukasi pedagang unggas hingga pendistribusian secara syariah, melibatkan semua pelaku usaha yang berhubungan dengan unggas termasuk olahan dan penggilingan. Haris menegaskan bahwa pengunjung pasar Tohaga jangan khawatir akan kehalalan produk unggas di pasar Tohaga, sebab pedagang sudah diberi pengetahuan di bidang tersebut, “pada akhirnya kita bisa melindungi pedagang akan pasar bebas, karena semua yang masuk ke pasar harus sudah bersertifikat halal, jelas Haris
Haris berharap, BPJPH bisa menyiarkan bimtek serupa di pasar pasar lainnya yang ada di Kabupaten Bogor “semoga program ini terus berlanjut,”pungkas Haris

Leave A Comment