Senin - Jumat 8:00 - 14:30, Sabtu- Minggu - CLOSED

Preloader Close

Merujuk pada Peraturan Penerintah no 5 Tahun 2014 serta Keputusan Direksi PD Pasar Tohaga nomer 9 Tahun 2014 yang mengatur umur masa pensiun. Selasa, 3 Januari 2020 sebanyak 25 petugas Keamanan Pasar yang bernaung di Perusahaan Daerah Pasar Tohaga resmi Purna Bhakti
Direktur Umum PD Pasar Tohaga, Dadun Abdurazaq, SH menerangkan bahwa semua sudah merupakan aturan yang harus dilaksanakan “usia diatas 58 tahun, pengabdian mereka cukup”, paparnya
Ucapan terimakasi tak lupa diucapkan karena dalam pengabdiannya, para Purna Bhakti sudah menjalankan tugas dengan sebaik baiknya, menjaga keamanan pasar dan menjaga kondusifitas Pasar Rakyat
“Terimakasih atas dedikasinya selama ini, semoga uang kadeudeuh dan bingkisan yang diberikan perusahaan bisa menjadi bekal mereka, ” pungkas Dirum
Untuk informasi bahwa para Purna Bhakti berasal dari pasar acak, bukan di satu wilayah tertentu sehingga keamanan operasional keamanan Pasar masih bisa berjalan sebagaimana mestinya

Leave A Comment