Prinsip GCG diimplementasikan melalui kebijakan dan sistem manajemen risiko yang menjamin:
✔ Transparansi
Penyusunan dan penyampaian Laporan Profil Risiko secara berkala (minimal 6 bulan sekali).
Digitalisasi sistem administrasi dan pelaporan.
Penerapan whistleblowing system.
✔ Akuntabilitas
Penetapan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi:
Dewan Pengawas
Direksi
Departemen Manajemen Risiko
Seluruh divisi/unit kerja
Evaluasi dan monitoring risiko secara terstruktur melalui matriks risiko dan tingkat risiko.
✔ Responsibilitas (Tanggung Jawab)
Kepatuhan terhadap:
Peraturan perundang-undangan
Kebijakan internal (SOP, Keputusan Direksi)
Penguatan sistem pengendalian internal.
Penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle).
✔ Independensi
Fungsi manajemen risiko berjalan secara independen.
Pengawasan aktif melalui Komite Manajemen Risiko.
Evaluasi objektif atas risiko dan mitigasinya.
✔ Kewajaran (Fairness)
Keterlibatan seluruh unit dalam Self Risk Assessment.
Penetapan risk appetite dan risk tolerance yang jelas dan terukur.
Sistem rotasi, pelatihan, serta pengelolaan SDM berbasis kompetensi.