Menurut sejarahnya sejak tahun 1978 pasar di Kabupaten Bogor mulai dikelola oleh Dinas Informasi Harga Kabupaten Bogor.
Namun pada tahun 1990 pengelolaan pasar diserahkan kepada Dinas Pengelolaan Pasar.
Selanjutnya pada tahun 2001 melalui Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah, pasar dikelola oleh salah satu Sub Dinas pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor. Kemudian pada tahun 2004, melalui Peraturan Daerah Nomor 33 tahun 2004 pengelolaan pasar tidak lagi sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, tetapi hanya merupakan tugas perbantuan menjelang terbentuknya secara definitif pengelolaannya oleh PD PASAR TOHAGA.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor: 4 Tahun 2005 maka didirikanlah Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Bogor dengan nama “PD PASAR TOHAGA Kabupaten Bogor”, dan kemudian bertransformasi menjadi PERUMDA PASAR TOHAGA KABUPATEN BOGOR melalui Perda No 6 Tahun 2020.